SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Hukum minuman alkohol yang memabukkan atau Khamr bagi umat muslim telah diatur dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Apa saja hukum yang disebutkan? Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah. […]
Terlihat jelas dalam Alquran tidak ada sama sekali ayat yang menjelaskan hukuman duniawi bagi sipeminum khamar. Berbeda halnya dengan keburukan yang lain, seperti berzina dan mencuri, hukuman bagi pelakunya diterangkan dengan jelas dalam Alquran. Sebagaimana lazimnya dikenal bahwa, hadis adalah penjelas dari Alquran, maka
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah 219) Penulis: Alkhaledi Kurnialam. Pengolah: Nashih Nashrullah. BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini.
Peristiwa lainnya berkaitan dengan kegelisahan Umar tentang maraknya minuman keras di tengah umat Islam. Saat itu, khamr belum diharamkan. Lagipula, masih banyak tradisi yang menjadikan minuman keras sebagai sajian umum untuk mengakrabkan suasana. Saat itu, memang telah ada ayat-ayat Alquran yang menyinggung dampak buruk minuman keras. Hanya
[Bab] Surat Al Maidah ayat 90 Shahih Al-Bukhari Kitab Tafsir Al Qur`an. radliallahu 'anhu berkata; 'Kami tidak punya khamr kecuali Fadlikh kalian ini, yang biasa kalian sebut dengan Al Fadlikh. Aku pernah menjadi orang yang memberiik radliallahu 'anhu] berkata; 'Kami tidak punya khamr kecuali Fadlikh kalian ini, yang biasa kalian sebut dengan
. 104 416 133 78 218 12 257 154
ayat alquran tentang khamr